PSU Dua TPS Pilkada Sumenep 2020

Avatar of PortalMadura.com
PSU Dua TPS Pilkada Sumenep 2020
Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i (portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang () di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.

Dua TPS itu, TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.

“Hari ini kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di dua TPS,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i, Kamis (10/12/2020).

Diterbitkannya surat rekomendasi PSU itu karena adanya satu pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Baik di TPS 4 Desa Tambaagung Tengah maupun di Desa Tenonan.

“Makanya, kemarin proses pemungutan suara dihentikan,” terangnya.

Pihak KPU Sumenep menetapkan 2.500 TPS yang tersebar di 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 330 desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 822.320 pemilih.

Pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020, diikuti dua Pasangan Calon (Paslon), yakni nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai). (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.