PortalMadura.Com, Pamekasan – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, Abdul Mu'in mengatakan, berdasarkan data di instansinya terdapat sebanyak 113 LSM dan Ormas, tetapi dari jumlah tersebut baru 14 lembaga yang mengantongi SKT.
“Puluhan SKT itu sudah kedaluwarsa, karena tidak diperpanjang oleh LSM atau Ormas yang bersangkutan. Dibiarkan tidak diperpanjang, buktinya sampai sekarang tidak ada permohonan rekomendasi ke kami, ” katanya, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga : Asep Berlian Jalani Sanksi Sisa Kompetisi Musim Lalu
Ditambahkan, secara administratif ada dua macam Ormas, yakni Ormas yang berbadan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum. Hal itu berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 57 Tahun 2017.
“Ormas yang tidak berbadan hukum itu harus mengurus SKT ke Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum sesuai aturan yang berlaku. Tetapi kalau Ormas yang berbadan hukum terdaftar di Kenmenkum HAM dan berlaku seumur hidup,” pungkasnya.