Puluhan Ribu KIS Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pamekasan Tak Berkutik

Avatar of PortalMadura.com
Puluhan Ribu KIS Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Pamekasan Tak Berkutik
Ilustrasi (Futuready)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 22.625 ribu pemegang (KIS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus gigit jari lantaran diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019.

Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan, Eko D Kesdu mengungkapkan, peserta KIS yang diblokir oleh pemerintah pusat tersebut salah satunya akibat yang bersangkutan dianggap sudah tidak berhak sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, ada pula akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta itu tidak terdeteksi di Kementerian Dalam Negeri.

“Otomatis tidak bisa digunakan karena sudah nonaktif, karena bukan kita yang menonaktifkan. Itu merupakan SK Kemensos, terus kita bisa apa?. Ya mau diapain kalau sudah nonaktif, kalau yang bersangkutan ingin tahu silakan cek di Dinsos, karena Dinsos yang punya data itu,” katanya, Rabu (18/9/2019).

Kesdu menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal itu. Karena BPJS hanya sebagai pelaksana dari keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos, termasuk pula soal pelaksana dari data yang akan dimasukkan sebagai peserta PBI.

Menurutnya, sebanyak 22.625 peserta KIS yang diblokir itu Kemensos RI telah mengganti sebanyak 52.687 sebagai peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Kita tidak punya kebijakan dan kepentingan, apakah ini layak atau tidak. Orang ini miskin atau orang ini kaya kita tidak berhak, kita hanya nyetak saja, melayani andaikan yang punya KIS tadi sakit,” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Pemerkosaan Asal Pinggir Papas Diganjar 10 Tahun Penjara

Kesdu menjelaskan, puluhan ribu peserta KIS yang diblokir itu tidak hanya terjadi di Pamekasan, melainkan hampir semua daerah di Indonesia. Pemerintah pusat kemudian mengganti dengan peserta KIS baru sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.

“Untuk KIS baru penyerahannya terakhir nanti tanggal 30 November 2019,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.