PortalMadura.com, Sumenep – Rapat paripurna penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (27/10/2014) berjalan tertutup.
Semua pintu ruangan Graha Paripurna DPRD Sumenep yang digunakan untuk rapat paripurna terkunci dan dijaga dari dalam oleh staf DPRD setempat.
Saat awak media mencoba masuk keruangan tersebut, ternyata mendapatkan jawaban bahwa tidak boleh masuk karena dilarang oleh Kabag Humas DPRD Sumenep, Raisul Kawim.
“Tidak boleh masuk mas, tidak boleh dari kabag humas,” ungkap salah satu staf DPRD Sumenep.
Karena tidak bisa masuk, awak media hanya mengikuti rapar paripurna penetapan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari luar ruangan. (arif/htn).