Raperda Ditolak Bupati, Pansus Ngotot Jalan Terus

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura)– Walaupun  usulan rancangan peraturan daerah () penyertaan modal bagi perusahaan daerah (PD) Sumekar. Sebelumnya telah di tolak . Bahkan sempat  sempat memantik ‘perseteruan' antara Bupati Sumenep dan DPRD. Pembahasan Ra[perda penyertaan Modal tersebut tetap dilanjutkan panitia khusus (pansus) DPRD.

Menurut ketua I Pansus DPRD Sumenep, Dwita Andriani, mengatakan, jika sudah menjadi keputusan bagi DPRD, untuk melanjutkan pembahasan ranperda penyertaan modal kepada perusahaan daerah, namun pembahasan ranperda tersebut hanya di bahas di tingkat pansus.

“Kami sudah sepakat melanjutkan pembahasan ranperda penyertaan modal pada perusahaan milik daerah di tingkat pansus, meskipun Bupati tidak sepakat dengan raperda inisiatif dewan tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Dwita Andriani, Selasa (7/10).

Sebelumnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, menilai Perda inisiatif DPRD tentang dana penyertaan modal bagi PD Sumekar dianggap tidak perlu, karena dalam APBD 2013 telah memuat anggaran untuk dana penyertaan modal bagi BUMD tersebut. Termasuk juga telah termuat dalam Perda no 11 tahun 2012 tentang penyertaan modal pada pihak ketiga.

Busyro menilai, Perda tentang dana penyertaan modal yang diusulkan DPRD tersebut, dianggap aneh, karena setiap anggaran yang sudah tercover di APBD seharusnya bisa langsung direalisasikan, dan tidak perlu ada perda lagi.

“Perbedaan pandangan antara kami, anggota DPRD dan Bupati, sebenarnya karena pijakannya memang tidak sama. Bupati bersikukuh menggunakan Perda no 11 tahun 2012 tentang penyertaan modal pada pihak ketiga, dan kami menggunakan Perda no 15 tahun 2003 tentang penyertaan modal pada PD Sumekar,” ujar Dwita.

Menurut politisi PAN yang juga Wakil Ketua Komisi B ini, pihaknya menggunakan Perda no 15/2003 tentang PD Sumekar, karena yang dibahas adalah penyertaan modal ke PD Sumekar. Hanya saja dalam Perda itu, disebutkan bahwa penyertaan modal pada PD Sumekar sebesar Rp. 54.000.000.

“Karena ini ada keinginan untuk menambah penyertaan modal pada PD Sumekar sebesar Rp 500 juta, maka perlu ada perda baru tentang penambahan penyertaan modal kepada PD Sumekar,” terangnya.

Dwita mengatakan, perlu ada perda baru, karena berdasarkan pijakan hukum di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah, disebutkan bahwa penyertaan modal harus mencantuman nominal dan batas waktu. “Misalnya sampai tahun sekian, penyertaan modal sebesar sekian. Ini sudah diatur oleh aturan di atas Perda. Makanya kami membahas perlunya ada perda baru,” paparnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan Pansus I, raperda baru yang tengah dibahas tentang penyertaan modal, ada perubahan judul, yakni Perda perubahan terhadap perda no 15 tahun 2003. “Jadi nanti ada 2 pasal yang berubah, yakni hal apa yang akan dirubah, dan pasal berikutnya menerangkan perubahan tersebut. Ini kaitannya dengan rencana penambahan penyertaan modal pada PD Sumekar sebesar Rp 500 juta,” urainya.

Lebih lanjut Dwita meminta, agar penyertaan modal pada PD Sumekar itu tidak hanya sekedar sebuah suntikan dana saja, melainkan  juga harus dilihat tingkat kesehatannya. “Ada persyaratan yang disampaikan untuk penyertaan modal tersebut. Ini yang juga harus diperhatikan,” terangnya.(udin/deny).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.