PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa sabu seberat 225,12 gram dan 27 pil koplo jenis Y.
Bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jl. Jaksa Agung Suprapto, pemusnahan dilakukan bersama Forkopimda dengan cara dibakar dalam drum dan disaksikan undangan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil sidang per Agustus 2018-Januari 2019 dengan jumlah 66 perkara. Rinciannya, 32 perkara kasus penyalahgunaan narkoba dan 34 perkara pil logo Y warna putih,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Setyo Utomo.
Baca Juga: Pamit Pergi ke Tambak, Pria Bangkalan Ditemukan Tewas Mulut Berbusa
Pemusnahan barang bukti tersebut sudah merujuk pada aturan. “Pemusnahan harus dilakukan karena sudah melewati rangkaian tindakan hukum,” tegasnya.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi menjelaskan, pencegahan dan pengawasan terhadap barang terlarang adalah tanggung jawab bersama.
Ke depan, perlu lebih gencar sosialisasi terutama pada anak muda, pelajar maupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang terlarang.
“Kami bersama stakeholder punya tugas bagaimana caranya untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Sampang,” pungkasnya.