PortalMadura.Com, Sampang – Lantaran kotak suara dari 3 Kecamatan tidak terkumpulkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang akhirnya melakukan skorsing waktu rekapitulasi surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) pada tingkat Kabupaten.
“Karena ada tiga kotak suara dari Kecamatan Ketapang, Banyuates dan Sreseh belum datang, rekapitulasi tingkat Kabupaten, sengaja kita undur. Ketiga kotak tersebut saat ini sudah dalam perjalanan,” ujar Divisi Logistik KPUD Sampang, Hernandi Kusuma Hadi, Minggu (20/4/2014).
Menurut Hernandi, dalam peraturan KPU penyerahan kotak suara dari Panwascam sebenarnya pada tanggal 18 April lalu, namun karena banyaknya kendala saat penghitungan suara pada tingkat Kecamatan, berimbas pada pelanggaran penyerahan kotak suara dari waktu yang ditetapkan.
“Keterlambatan kotak suara, menurut informasi yang saya terima terkendala rekap terhadap 12 saksi Parpol. Jika memang dalam keterlambatan ditemukan pelanggaran itu sudah menjadi ranah Panwaslu,” terangnya.
Dari pantauan dilapangan, sampai saat pihak KPU, Panwaslu dan Saksi dari setiap Parpol di Kabupaten Sampang menunggu batas waktu kedatangan tiga kotak suara yang dimaksud serta tahapan rekapitulasi.(lora/htn)