PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diajukan untuk mendapatkan remisi (pengurangan) masa penjara pada lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, remisi yang akan diberikan kepada warga binaan bervariasi, yakni mulai dari 15 hari, satu sampai dua bulan.
“Data warga binaan telah kami ajukan ke pusat untuk mendapatkan remisi,” terangnya, Senin (3/5/2021).
Yang akan mendapatkan remisi, kata dia, terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum lainnya. “Surat keputusan remisi akan terbit sekitar H-tiga lebaran,” katanya.
Untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat, yakni berperilaku baik dan menjalani aturan maupun tata tertib untuk warga binaan.
“Persyaratan remisi untuk Tipikor, salah satunya ada kerja sama dengan penegak hukum baik dari polres dan kejaksaan,” jelasnya.
Saat ini, warga binaan Rutan Sampang mencapai 355 orang. “Seluruh warga binaan yang diajukan telah memenuhi syarat tertentu dan dipastikan akan mendapatkan remisi,” pungkasnya.(*)