Resmi Terbit! Perpres Ojol 2026 Atur Tarif, Pembagian Pendapatan, Hingga Jaminan Sosial

Avatar of PortalMadura.com
Resmi Terbit! Perpres Ojol 2026 Atur Tarif, Pembagian Pendapatan, Hingga Jaminan Sosial

PortalMadura.com– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum komprehensif untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis digital di Indonesia. Regulasi yang diumumkan pada Kamis, 8 Oktober 2026 ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari layanan pengangkutan orang, barang, makanan, hingga jaminan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menjelaskan di Kompleks Parlemen bahwa aturan ini tidak hanya berfokus pada transportasi semata, melainkan turut menyentuh sektor UMKM serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyusunan regulasi tersebut juga telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi yang matang guna mengakomodasi aspirasi para pekerja di lapangan.

Skema Pembagian Pendapatan dan Tanggung Jawab Kementerian

Terbitnya regulasi ini sekaligus merealisasikan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta. Dalam aturan baru ini, skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi diarahkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memegang tanggung jawab lintas sektor yang terbagi secara jelas:

  • Kementerian Perhubungan: Bertanggung jawab penuh atas pengaturan angkutan orang beserta penetapan tarif layanan roda dua.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital: Mengampu dan mengatur lingkup layanan pengiriman barang serta makanan berbasis aplikasi.
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Berperan sebagai pengampu dalam ekosistem pendukung terkait.

Perlindungan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan

Selain persoalan tarif dan persentase pendapatan, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu pilar utama yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan pengemudi transportasi online di seluruh tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses