PortalMadura.Com, Pamekasan – Buku koleksi milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, banyak yang tidak dikembalikan oleh member atau anggota yang rata-rata dari kalangan mahasiswa.
Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Pamekasan, Kusyairi mengungkapkan, terhitung sejak tahun 2009 hingga tanggal 6 Mei 2019 tercatat ada 1.766 member yang tidak mengembalikan buku. Padahal, tidak mengembalikan buku sama halnya dengan mencuri.
“Bisa dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu,” tegasnya, Selasa (7/5/2019).
Dikatakan Kusairi, pihaknya bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi dan Polres setempat untuk meminimalisir hilangnya buku tersebut. Hasilnya, sebagian buku yang hilang sudah dikembalikan oleh member.
Baca Juga : Wabup Sumenep : Kerja dan Puasa ASN Harus Tetap Seimbang
“Kami mengirim surat kepada perguruan tinggi yang bersangkutan, kemudian disampaikan kepada mahasiswanya (member, red). Kalau tetap tidak diindahkan, maka penegakan hukum oleh Polres Pamekasan,” pungkasnya.