PortalMadura.Com, Bangkalan – Pertumbuhan rumah kos di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, cukup pesat. Namun, jumlahnya yang diprediksi mencapai ratusan itu, tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Para pemiliknya, tidak mengindahkan aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. “Mayoritas, rumah kos di wilayah Kecamatan Kamal tidak mempunyai IMB,” terang Kepala Dinas Perijinan Pemkab Bangkalan, Mohammad Faisol, Rabu (29/8/2018).
Pihaknya mengaku sudah berusaha mengundang para pemilik kos. Namun, saat akan sosialisasi, para pemilik kos tidak datang. “Rata-rata mereka ada di luar kota,” katanya.
Menurutnya, kebanyakan hanya mendirikan rumah kos, lalu ditinggal. “Mereka cuma menunggu tagihan bulanan. Dan pemilik kos itu rata-rata bukan warga Bangkalan, tapi orang luar,” ujarnya.
Diakui, jika pihaknya bersama-sama aparat desa setempat perlu bertindak tegas terhadap pemilik kos yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Yang mengantongi izin itu baru kisaran empat puluhan rumah kos,” pungkasnya.(Imron/Nurul)