Rumah Restorative Justice Wiraraja Selesaikan Kasus Penganiayaan

Rumah Restorative Justice Wiraraja Selesaikan Kasus Penganiayaan
Proses penyelesaian tindak pidana umum di Rumah Restorative Justice Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Restorative Justice Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelesaikan satu perkara pidana umum bersama Kejari Sumenep.

“Itu kasusnya penganiayaan yang sudah dinyatakan P21 (lengkap),” terang Rektor Unija Madura, Dr. Sjaifurrachman pada PortalMadura.Com melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

Awalnya, kata dia, kasus yang berakhir damai itu dilaporkan pada penyidik kepolisian oleh F dkk, warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang. Sebagai terlapor, M warga setempat.

Setelah dilimpahkan pada kejaksaan dinyatakan P21. Namun, oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dicarikan jalan tengah untuk berdamai. “Endingnya, kedua belah pihak saling maaf memaafkan,” katanya.

Baca Juga : Pertama di Indonesia, Unija Launching ‘Rumah Restorative Justice’

Selama di Rumah Restorative Justice Wiraraja, ikut mendampingi yang berperkara yakni Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Selamet Pujiono, Deddy Arif Wicaksono dan Nur Fajriyah.

Rumah Restorative Justice Unija adalah yang pertama di lingkungan perguruan tinggi se-Indonesia dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kamis (19/5/2022).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses