Pertama di Indonesia, Unija Launching ‘Rumah Restorative Justice’

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meluncurkan (launching) Rumah Restorative Justice, Kamis (19/5/2022).

Launching Rumah Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, berlangsung di gedung Graha Sumekar Unija, Jl. Raya Sumenep-Pamekasan Km. 5 Patean.

Launching ditandai dengan pemukulan gong. Ikut mendampingi Kajari Sumenep Trimo dan unsur Forkopimda Sumenep. Hadir juga, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah.

Rektor Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Sjaifurrachman mengaku sudah siap untuk memberi pelayanan pada masyarakat Madura, khususnya Sumenep melalui rumah restorative justice.

“Ini yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, perguruan tinggi yang memiliki rumah restorative justice,” terang Sjaifurrachman pada sambutan launching rumah restorative justice Unija.

Segala kebutuhan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) sudah dipersiapkan dengan matang. “Kami sudah siapkan semua kebutuhan, tempat mediasinya juga sudah siap,” ujarnya.

Ia mengemukakan, melalui rumah restorative justice, maka Unija dapat memberikan wadah bagi masyarakat yang sedang berselisih untuk diselesaikan lewat musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan akademisi.

Pertama di Indonesia, Unija Launching 'Rumah Restorative Justice'

Dari rumah restorative justice, pihaknya akan bersama-sama untuk menegakkan keadilan yang berorientasi pada keadilan substantif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

Menurut dia, penerapan hukum harus berlaku adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di setiap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Konsekuensinya, bila ada pelanggaran hukum harus diselesaikan dengan hukum pula.

“Namun, untuk menertibkan hukum dan mendapatkan keadilan hukum tidak harus diselesaikan dengan hukum pula. Dengan tetap mempertimbangan keadilan di masyarakat, maka penyelesaian hukum dapat dilakukan tanpa melalui meja hijau atau pengadilan,” tandasnya.

Solusinya, kata dia, melalui pengadilan restorative yang tentunya tetap menjaga keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Penyelesaian lewat pengadilan restorative ini diharapkan dapat dibangun dalam rangka pelaksaan pembaharuan pelaksanaan hukum pidana di Indoensia.

Melalui rumah restorative justice pula, Unija akan berusaha mewujudkan hal tersebut. “Mudah-muhan perguruan tinggi yang lain di Indonesia juga ikut menyusul sehingga bisa membumikan di Indonesia,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir, Kajari Sumenep Trimo, Forkopimda Sumenep, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, aparat desa dan sejumlah praktisi hukum di wilayah Sumenep.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.