PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah tahanan (rutan) kelas 2B Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dihuni oleh 206 warga binaan terdiri dari 58 narapidana dan 146 tahanan. Dan hanya 53 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran tahun 2015.
“Di rutan ini ada 58 napi, namun yang kami usulkan mendapatkan remisi hanya 53 karena yang lain belum bisa diajukan terkait persyaratan yang belum terpenuhi,” kata Kepala Rutan Sumenep Mohammad Kafi, Sabtu (4/7/2015).
Ia menerangkan, dalam setahun ada tiga remisi yang diperoleh napi, yakni remisi dasawarsa, kemerdekaan dan remisi lebaran.
“Napi yang boleh mendapatkan remisi diantaranya sudah divonis dan dieksikusi oleh jaksa, berkelakuan baik selama periode remisi sebelumnya, dan pidananya sudah mencapai 6 bulan, serta besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 5 bulan,” terangnya.
Ia menegaskan, total penghuni rutan kelas 2B itu sebanyak 206 orang meliputi 58 orang status narapidana dan 146 orang berstatus tahanan.
“Untuk remisi dasawarsa tidak ada syarat yang harus terpenuhi, semua napi mendapatkan. Sedangkan remisi dasawarsa itu dilakukan setiap 10 tahun sekali,” tukasnya. (arifin/choir)