Rutan Klas IIB Sampang Ajukan 128 Napi Dapat Remisi

Avatar of PortalMadura.com
Rutan Klas IIB Sampang Ajukan 128 Napi Dapat Remisi
Rutan Klas II B Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 128 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan keringanan hukuman (remisi).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Djamaluddin menyampaikan, ada dua ketegori yang direkomendasikan untuk mendapat remisi. Yaitu 55 orang pengajuan baru dan 73 warga binaan pengajuan kembali.

“Warga binaan yang kami rekomendasi, mayoritas kasus narkoba. Selebihnya kasus Napi lain,” katanya, Selasa (14/5/2019).

Prosedur pengajuan remisi Napi yang ada di wilayah hukum Sampang dilakukan sesuai jadwal. Untuk mengetahui jumlah Napi yang dinyatakan mendapat remisi, pihak Rutan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

“Jika SK sudah keluar, tentu diketahui berapa warga binaan yang mendapat remisi bebas. Misal, narapidana yang bebas atau masa hukuman dikurangi,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu syarat bagi warga binaan untuk mendapat remisi harus berperilaku baik, tidak berbuat suatu masalah di dalam Rutan. “Serta tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Kembali Gunakan LED dalam Stadion

Tahun 2019, jumlah penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B di Kabupaten Sampang, mencapai 293 orang.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.