RUU Penyiaran Tertahan di Badan Legislasi

Avatar of PortalMadura.Com
RUU Penyiaran Tertahan di Badan Legislasi
Gedung DPR RI (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan bisa selesai secepatnya. Saat ini, draft usulan dari Komisi I tersebut masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg).

“Harmonisasi dan sinkronisasi dari Baleg belum kita terima. Padahal kami sudah menunggu sejak Februari 2017,” ujar Ketua Komisi I Abdul Kharis Almahsyari di Jakarta, Senin (22/1/2018), dilansir Anadolu.

Abdul mengatakan pembahasan RUU Penyiaran seharusnya rampung pada akhir 2017. Karena itu, Komisi I tengah berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk mencari solusi terbaik.

“Pimpinan DPR sedang membahas ini dengan Baleg. Kita berharap satu sampai dua hari kedepan sudah ada keputusan,” terang Abdul.

Abdul menegaskan jika harmonisasi dari Baleg selesai, Komisi I segera melanjutkan pembahasan ke tingkat satu paripurna agar bisa membahas RUU Penyiaran lebih jauh.

“Jadi sampai sekarang pembahasan dengan pemerintah belum ada. Nah setelah keputusan tingkat satu paripurna itulah baru kita memulai pembahasan yang sesungguhnya,” ujar Abdul.

Komisi I menargetkan RUU Penyiaran bisa selesai menjadi Undang-Undang pada Juli atau Agustus tahun 2018.

Sebelumnya, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, karena RUU Penyiaran merupakan inisiatif dari DPR, maka harus mengalami proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi di Baleg.

Baleg menjelaskan ada sejumlah perbedaan pendapat dengan Komisi I sehingga belum terjadi titik temu. Antara lain mengenai badan migrasi digital dari analog ke digital, batas akhir migrasi dari analog ke digital, digital dividen, investasi asing, single mux dan multipleksing.

RUU penyiaran ini merupakan pengganti UU Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002, dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.