Sanksi Pengendara Motor Sedang Merokok Diterapkan Usai Pemilu

Avatar of PortalMadura.com
Sanksi Pengendara Motor Sedang Merokok Diterapkan Usai Pemilu

PortalMadura.Com, – Satlantas Polres Pamekasan, Madura bakal memberikan sanksi kepada pengendara motor yang kedapatan merokok. sanksi berupa denda akan diterapkan usai pemilu 17 April 2019.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan sosialisi peraturan menteri perhubungan nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut menyatakan denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Itu sudah aturan yang sah, namun saat ini belum diterapkan karena kami juga punya kebijakan,” terangnya, Rabu (10/4/2019).

Menurut Didik, saat ini banyak warga Pamekasan yang belum mengetahui soal aturan baru tentang larangan merokok saat berkendara, sehingga ketika langsung dilaksanakan penindakan justru banyak pengendara yang memprotes.

“Kalau tiba-tiba langsung disanksi, maka mereka akan bertanya balik karena banyak yang tidak tahu,” katanya.

Penindakan terhadap pengguna motor yang ketahuan merokok saat berkendara juga belum dilaksanakan di Jawa Timur. Saat ini pihaknya juga masih fokus pada sosialisasi pada masyarakat.

“Kalau ketahuan ya paling kami peringatkan,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.