PortalMadura.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang merilis daftar sepeda motor hasil sitaan dari operasi cipta kondisi yang digelar sepanjang pekan lalu.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil kembali motornya dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan resmi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menyatakan bahwa masyarakat dapat mendatangi kantor Satlantas Polres Sampang dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.
“Tidak ada biaya apapun untuk pengambilan kendaraan ini,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/5/2025).
Operasi cipta kondisi dilakukan di dua lokasi utama
. Pada Rabu (7/5/2025), jajaran Satlantas menyita sedikitnya sembilan unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang. Kemudian, pada Jumat (9/5/2025), razia serupa digelar di Jalan Raya Jrengik dan kembali mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor.
Selain penindakan terhadap kendaraan tanpa dokumen lengkap, selama sepekan terakhir petugas mencatat 240 pelanggar lalu lintas.
Mayoritas dari mereka tidak bisa menunjukkan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sebagian besar kendaraan yang kami sita adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap,” ungkap Sigit.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas yang kondusif serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, Sigit membantah kabar yang beredar soal rencana razia kendaraan bermotor hingga ke pelosok desa. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan tidak ada razia ranmor ke pelosok desa,” tandasnya
. “Polisi hanya akan melakukan razia di jalan-jalan raya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.”