Hukum  

Satpol PP Ancam Turunkan Paksa Reklame Rokok

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengancam bakal menurunkan paksa reklame rokok asal Kudus yang ijinnya sudah kadaluarsa sejak dua bulan lalu.

Bahkan, penempatan reklame rokok di sepanjang jalan Trunojoyo tersebut berada di ruang hijau.

“Kami nunggu perintah dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Kalau sudah ada perintah, maka akan kami turunkan,” tegas Kasatpol PP, ABD Madjid, Selasa (17/12/2013).

Sementara, Kepala Badan Pengelolan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Herman Poernomo, mengakui jika reklame rokok di Jalan Trunojoyo telah kadaluarsa. “Kami telah dua kali mengirimkan surat tegoran. Namun, belum ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi menyayangkan adanya puluhan reklame rokok yang masih bertebaran di zona hijau. Padahal sudah jelas daerah tersebut tidak boleh di tempati reklame apapun.

Sehingga semua papan reklame yang terpasang di zona hijau harus di turunkan, karena keberadaan reklame tersebut sudah melanggar perda larangan pemasangan papan reklame.

”Itu sudah jelas melanggar perda, tapi mengapa masih belum juga diturunkan, kenapa harus menunggu akhir masa kontraknya,” tegas Bambang.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.