Satpol PP Sampang Hukum Gundul Tujuh Pengamen

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP Sampang Hukum Gundul Tujuh Pengamen

PortalMadura.Com, – Tujuh orang pengamen di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dikenakan sanksi hukuman gundul.

Mereka diamankan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sampang saat beraksi di dua titik lokasi pada Minggu (6/1/2019) pukul 15:45 WIB.

“Dua orang pengamen diamankan di Barisan lampu merah, dan lima orang di simpang empat Monumen Sampang,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, , Chairijah.

Chairijah menyebutkan, satu orang dari Sampang, enam orang dari Bandaran Tanjung. “Semua kami berikan tindakan hukum gundul,” tandasnya pada PortalMadura.Com.

Para pengamen melanggar pasal 24 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, para pengamen tersebut terancam jenis sanksi lainnya. “Mereka ada yang masih diamankan dan sebagian disidangkan,” pungkasnya.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.