PortalMadura.Com, Sampang – Tujuh orang pengamen di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dikenakan sanksi hukuman gundul.
Mereka diamankan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sampang saat beraksi di dua titik lokasi pada Minggu (6/1/2019) pukul 15:45 WIB.
“Dua orang pengamen diamankan di Barisan lampu merah, dan lima orang di simpang empat Monumen Sampang,” terang Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah.
Chairijah menyebutkan, satu orang dari Sampang, enam orang dari Bandaran Tanjung. “Semua kami berikan tindakan hukum gundul,” tandasnya pada PortalMadura.Com.
Para pengamen melanggar pasal 24 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, para pengamen tersebut terancam jenis sanksi lainnya. “Mereka ada yang masih diamankan dan sebagian disidangkan,” pungkasnya.(Rafi/Putri)