Satpol PP Sampang Segel Reklame Alfamart

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP Sampang Segel Reklame Alfamart
Reklame Alfamart disegel Satpol PP (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Papan reklame toko modern di Jalan Raya Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel.

Penyegelan itu dilakukan oleh Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, , Chairijah bersama anggotanya.

“Reklame itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 pasal 12, karena di bangun di atas trotoar,” ungkapnya, Jumat (27/4/2018).

Pihak Alfamart dibatas waktu maksimal satu pekan untuk menyelesaikan izin administrasinya.

“Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Choirijah telah memberitahukan kepada pihak toko mengenai izin dan aturan penempatan papan reklame.

“Tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan penyegelan paksa,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.