PortalMadura.Com, Sampang – Empat anak punk di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terjaring razia petugas penertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang mengamankan anak punk saat mengamen di simpang traffic light Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, pada Minggu (6/1/2019) malam.
Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, Satpol PP Sampang, Chairijah kepada PortalMadura.Com, empat anak punk itu berasal dari dua daerah berbeda. Yakni, anak Bandaran Tanjung Pamekasan, Pademawu, Talang Siring dan Sampang.
“Di antara yang kami amankan, ada satu perempuan tergabung pada empat anak punk berbau alkohol ” jelasnya, Senin (7/1/2019).
Mereka dinilai melanggar pasal 24 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mereka disanksi gundul kecuali perempuan anak punk dan dititipkan ke rumah perlindungan sosial Dinas Sosial Sampang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Sampang telah melakukan hal yang sama terhadap tujuh pengamen lain yang dikenakan sanksi gundul.(Rafi/Putri)