PortalMadura.Com, Pamekasan– Suyanto (38) warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember, Jawa Timur membeberkan kepada petugas kepolisian atas emas palsu yang telah digadaikan di beberapa bank di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurut Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar, pemilik emas palsu tersebut hanya membeli Rp3 juta per-set dengan berat antara 32 hingga 42 gram. Emas palsu itu kemudian digadaikan hingga puluhan juta rupiah kepada bank.
“Emas ini bukan serta merta diakui emas palsu, tetapi emas muda katanya. Ya, biasa lah untuk menghaluskan bahasa saja, yang namanya KW2 itu tetap palsu,” katanya, Selasa (8/11/2016).
Senin (7/11/2016), komplotan penipu diamuk warga di Desa Badung Kecamatan Proppo Pamekasan setelah diketahui menggadaikan emas palsu dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga setempat sebagai jaminan kepada pihak bank.
Empat komplotan tersebut adalah Sipak, Suyanto (38) warga Desa Gambirono Bangsal Sari Jember, Zainal Arifin (27) warga Desa Sukerjo Kecamatan Bangsal Sari Kabupaten Jember dan satu terduga pelaku lainnya bernama Maswi warga Desa Polalang Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Peminjaman KTP warga tersebut melalui paman Sipak atas nama Mulani warga Desa Badung Kecamatan Proppo. Kemudian, Mulani yang meminjamkan KTP kepada para tetangganya. (Marzukiy/har)