Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Masker di Pamekasan

Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Masker di Pamekasan
Razia Masker yang Dilakukan oleh Petugas Gabungan Meliputi TNI, Polres, Sub Denpom CMP dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Petugas gabungan yang meliputi TNI, Polres, Sub Denpom CMP dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Bundara Monumen Arek Lancor, Rabu (7/10/2020).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Pamekasan No. 5 Tahun 2020.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mendapati 5 orang tidak memakai masker, dari 5 orang tersebut, 2 orang tidak membawa masker dan 3 sisanya tidak menggunakan masker saat berkendara meskipun mereka membawa masker.

“Dari 5 pelanggar tersebut, dua orang yang tidak membawa masker akan disidang besok, yaitu sanksi administrasi. Sementara 3 orang sisanya adalah sanksi sosial, ada yang disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lain-lain,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat saat ini tentang penggunaan masker semakin tinggi. Sebab, pelanggar protokol kesehatan dari hari ke hari semakin menurun. Hal itu menunjukkan kesadaran masyarakat di era New Normal meningkat.

“Sampai sekarang jumlah pelanggar cenderung menurun yang terjaring di operasi yustisi ini. Saya tetap berharap, pola baru di tatanan baru ini menjadi kebiasaan dengan didukung semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses