Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hobi Main TikTok? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi (www.pymnts.com)

PortalMadura.Com – Kaum milenial pasti kenal dengan aplikasi kekinian yang bernama tiktok. Salah satu platform media sosial yang perkembangannya paling cepat di dunia ini bisa dimainkan dari anak kecil hingga orang dewasa.

Namun dalam perkembangannya, tiktok pernah dilarang untuk dimainkan karena ternyata banyak konten negatif di dalamnya. Meskipun saat ini, tiktok sudah bisa lagi diakses siapapun. Lantas bagaiamana bermain tiktok dalam hukum ?

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah “WANITA.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Adanya tiktok ini, seolah-olah menghalalkan musik

Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)

Serta membuat hilang rasa malu bagi wanita

Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang BERPAKAIAN TAPI TELANJANG,, BERLENGGAK-LENGGOK, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Maka dapat disimpulkan bahwa lebih baik jangan dilakukan, karena sangat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.