Sekda Hak Prerogatif Bupati, Jangan Gaduhkan Proses!” Tegas Anggota DPRD Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.comAnggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hairul Anwar, MT, menegaskan proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan hak prerogatif Bupati yang tidak perlu digaduhkan publik. Pernyataan ini disampaikan Hairul di Sumenep, Kamis (5/2/2026), menyusul maraknya spekulasi terkait seleksi pejabat strategis tersebut.

 

“Sekda itu berada di ranah eksekutif. Itu hak prerogatif Bupati, karena yang akan menggunakan Sekda tersebut adalah Bupati sendiri untuk mengakselerasi pembangunan sesuai visinya,” tegas Hairul kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, Sekda memiliki peran krusial sebagai penghubung antara kebijakan Bupati dan pelaksanaan di lapangan. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda juga menjadi komunikator utama antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran. Namun, posisi tersebut tetap berada di bawah kendali penuh Bupati.

 

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, bukan campur tangan menentukan siapa Sekdanya. Yang boleh kita lakukan adalah mengawal agar proses seleksi berjalan sesuai meritokrasi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Hairul mengingatkan mekanisme seleksi Sekda telah diatur jelas dalam regulasi. Panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama calon terbaik kepada Bupati, kemudian Bupati memilih satu nama untuk diajukan dan dilantik sebagai Sekda definitif. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

 

“Kita percayakan kepada Bupati untuk memilih figur yang paling tepat mendampingi pemerintahannya. Tidak perlu ada upaya mempengaruhi persepsi publik atau menciptakan kegaduhan yang justru menghambat proses,” tegasnya.

 

Pernyataan Hairul muncul di tengah dinamika politik lokal Sumenep yang sedang mempersiapkan pergantian Sekda. Sebagai anggota dewan yang membidangi pemerintahan, ia berharap semua pihak menghormati kewenangan konstitusional masing-masing lembaga demi kelancaran roda pemerintahan daerah.

 

“DPRD akan tetap menjalankan fungsi kontrol secara proporsional. Tapi untuk penentuan akhir, itu domain Bupati. Mari kita jaga sinergi antarlembaga demi kemajuan Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses