Sekolah Keluhkan Kewajiban Daftar BPJS, Ini Tanggapan BPJS Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
Sekolah Keluhkan Kewajiban Daftar BPJS, Ini Tanggapan BPJS Pamekasan
BPJS Kesehatan Pamekasan

PortalMadura.Com, – Sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merasa keberatan atas kewajiban mendaftarkan guru dan staf sebagai kepesertaan jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Rasa keberatan itu bukan tanpa alasan, sebab sebagian besar lembaga pendidikan minim pendanaan. Bahkan, guru dan staf yang ada di sekolahnya dibayar jauh dari kata layak, karena sebagian guru ada yang hanya menerima honor guru Rp 100 ribu per bulan, bahkan di bawah nominal itu.

“Kalau masih mau ikut BPJS mau bayar pakai apa, karena uang sekolah sangat minim,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya saat ditemui PortalMadura.Com di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (22/5/2019).

Sejumlah pengelola lembaga pendidikan dipanggil ke Kantor Kejari oleh BPJS Kesehatan Pamekasan untuk menindaklanjuti kewajiban sekolah mengikutsertakan guru atau staf sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS.

“Sebenarnya kami tidak tahu kapan ada sosialisasi BPJS ke sekolah, tiba-tiba dipanggil ke Kejari,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Eko D Kesdu mengungkapkan, kewajiban itu sebenarnya adalah kewajiban keikutsertaan untuk setiap warga negara Indonesia.

“Konteksnya di situ, setiap warga Indonesia wajib jadi peserta BPJS Kesehatan, konteksnya itu. Peserta BPJS itu ada dua, ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu yang dibayarkan oleh negara dan ada non PBI. Apalagi lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang, kita anggap sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU),” jawabnya, Kamis (23/5/2019).

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa jaminan kesehatan BPJS wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga : Ditemukan Mamin Kedaluwarsa, Dinkes Pamekasan Warning Pelaku Usaha

Perihal kemampuan keuangan lembaga pendidikan, Kesdu mengaku hal itu bisa dibicarakan dengan instansinya. Karena dalam ketentuan itu, upah yang sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga bisa diklarifikasi berapa jumlah guru atau staf yang terbayarkan sesuai UMK dan yang tidak.

“Kita kan belum tahu ini, yang penting kewajibannya terpenuhi dulu, saran saya begitu. Nanti bisa dibicarakan,” jelasnya panjang lebar.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.