PortalMadura.Com, Sumenep – Selama bulan suci Ramadan 1440 H, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disesuaikan.
Penyesuaian jam kerja PNS itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019, yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Jam kerja PNS selama bulan puasa ada penyesuaian atau berbeda dengan jam kerja pada hari-hari biasanya,” kata Kepala BKP-SDM Sumenep, Abd. Madjid, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : Selama Pemilu, Bawaslu Sumenep Tangani 243 Pelanggaran
Dalam surat edaran tersebut tertulis, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk untuk hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB.
Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, PNS diharuskan masuk mulai pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, yakni pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi PNS di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 06.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
“Meski ada pengurangan jam kerja, kami pastikan tidak akan mengganggu pelayanan pada masyarakat,” tegasnya.