Jangan Coba-Coba Sembelih Sapi Betina Jika Tidak Ingin di Pidana

Avatar of PortalMadura.com
Siti Sumairah-min
Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Siti Sumairah. (Foto : Imron )

PortalMadura.Com, – Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menyembelih sapi betina.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada petugas Rumah Potong Hewan (RPH). Isinya agar tidak menyembelih sapi betina yang produktif seiring dengan meningkatnya kebutuhan daging sapi pada saat bulan Ramadan.

“Kami sudah memberikan surat edaran agar tidak menyembelih sapi betina yang produktif,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Siti Sumairah Selasa (7/5/2019).

Pihaknya menjelaskan, sapi betina boleh di potong jika sapi tersebut tidak produktif dan tidak bisa melahirkan lagi.

“Seperti sapi betina yang mandul, sapi betina yang berumur delapan Tahun keatas, sapi betina yang melahirkan lebih dari lima kali, sapi betina karena kecelakaan, dan cacat karena genetik,” katanya.

Selain itu, para penjagal sapi yang melanggar aturan bisa dikenakan pidana serta denda.

Baca Juga : Selama Pemilu, Bawaslu Sumenep Tangani 243 Pelanggaran

“Yang melanggar dapat dijerat peraturan daerah Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013. Sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Pihaknya menghimbau, kepada para penjagal sapi agar tidak menyembelih sapi betina yang masih produktif. Hal itu untuk menjaga populasi sapi di Kabupaten Bangkalan.

“Sapi betina ini adalah pabriknya sapi, kalau terus menurus dipotong maka takut habis sapi betina yang produktifnya,” dalihnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.