Selama Pemilu, Bawaslu Sumenep Tangani 243 Pelanggaran

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Sumenep Telusuri WNA Masuk DPT Pemilu 2019
dok. Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak Januari 2019 hingga sekarang telah menangani 243 pelanggaran pemilu. Mayoritas pelanggaran pemilu berupa alat peraga kampanye (APK).

“Total pelanggaran pemilu yang kami tangani sejak Januari mencapai 243, terbanyak pelanggaran berupa APK,” kata , Anwar Noris, Selasa (7/5/2019).

Ia menyampaikan, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu terdapat enam kasus. Tiga diantaranya merupakan laporan, dan tiga kasus lainnya merupakan hasil temuan.

Baca Juga : Wabup Sumenep : Kerja dan Puasa ASN Harus Tetap Seimbang

“Pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ada enam kasus. Tiga diantaranya laporan dan sisanya temuan kami sendiri,” ujarnya tanpa menyebutkan berapa kasus yang ditangani hingga tuntas.

Kendati demikian, mayoritas pelanggaran pemilu yang diproses telah selesai. Bahkan sampai dilimpahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Namun, hasilnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

“Karena tidak cukup bukti, ya kami hentikan atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.