Selasa, KPU Sumenep Tetapkan 50 Caleg Terpilih

PortalMadura.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur  bakal menetapkan 50 anggota legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 9 April tahun 2014, Selasa (13/5/2014).

“Besok kami akan melakukan penetapan bagi 50 anggota dewan hasil Pileg 9 April lalu,” kata Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, Senin (12/5/2014).

Jadwal penetapan caleg terpilih itu, KPU diberi waktu selama tiga hari yakni 11-13 Mei. Caleg terpilih yang akan ditetapkan itu disesuaikan perolehan suara tertinggi, sesuai mekanisma yang berlaku.

“Anggota dewan yang dinyatakan menang itu pasti mendapatkan suara terbanyak di parpol,” ujarnya.

Ditegaskan, 50 anggota dewan yang ditetapkan nanti sudah merupakan keputusan final, jika ada caleg atau parpol peserta pemilu yang merasa keberatan dipersilahkan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadwal laporan keberatan atas penetapan caleg terpilih itu diberi waktu selama 3 hari yakni tanggal 12-14 Mei ke MK,” terangnya.

Dia menambahkan, pelapor langsung mengajukan keberatan ke MK dengan melampirkan form DB 2 sebagai bukti keberatan terhadap hasil rekapitulasi ditingkat KPU kabupaten dan form EB 2 sebagai bentuk keberatan terhadap hasil penetapan anggota legislatif.

“Pelapor harus melampirkan form EB 2 sebagai bentuk keberatan atas hasil penetapan caleg terpilih,” pungkasnya. (arif/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.