Selipkan Sabu di Helm, Pengecer Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Selipkan Sabu di Helm, Pengecer Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu yang diselipkan pada helm yang dipakai (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satreskoba , Madura, Jawa Timur meringkus satu tersangka yang diduga pengecer narkotika jenis sabu.

Tersangka Abdur Rahman (39) warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabuapaten Sumenep kedapatan barang bukti sabu yang diselipkan pada helm yang dipakai.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menyampaikan, terungkapnya kasus sabu itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu diberbagai lokasi.

Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan itu, dilakukan pengintaian. Saat melintas mengemudikan motor Suzuki Satria Nopol N 4349 SJ warna biru di simpang tiga Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, tersangka diberhentikan dan dilakukan geledah badan.

“Ternyata benar, tersangka kedapatan sabu seberat 0,32 gram dibungkus plastik klip kecil yang diselipkan pada helm,” katanya, Minggu (10/2/2019).

Barang bukti itu ditunjukkan oleh petugas dan mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep.

“Penyidik juga memeriksakan barang bukti itu ke Labfor Polda Jatim dan tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk didalami kasusnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.