PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisial N (37), warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi atas kepemilikan senjata tajam (Sajam), saat melintas di Jl. Raya Trunojoyo, Kamal.
Polisi mencurigai tersangka saat mengendarai motor karena di pinggang kirinya terdapat benda yang diselipkan.
“Tersangka dihentikan dan dilakukan geledah badan. Ternyata, ada sajam diselipkan dipinggangnya,” terang Kapolsek Kamal, Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, Rabu (7/12/2016).
Tersangka digelandang ke Polsek Kamal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pada 2 (1) undnag-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Proses penyidikan sedang berlangsung,” pungkanya.(Hamid/har)