PortalMadura.Com, Pamekasan – Partai politik peserta pemilu 2019 belum juga mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap partai politik peserta pemilu tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam PKPU No. 20 tahun 2018 dan batas waktu pendaftaran hingga tanggal 17 Juli pukul 24.00 WIB.
“Para pengurus partai juga ada yang konsultasi tentang kelengkapan persyaratan dan lain sebagainya,” katanya, Rabu (11/7/2018).
Bahkan, ada beberapa pengurus partai politik yang mengundang KPU untuk mengisi sosialisasi, sehingga ada semacam konsultasi oleh salah satu partai. “Kami juga diundang untuk mengisi sosialisasi pendaftaran Bacaleg Partai Hanura,” ujarnya.
Pihaknya menyarankan agar partai politik peserta pemilu 2019 segera mendaftarkan bacalegnya secara bertahap agar tidak bersamaan menjelang berakhirnya pendaftaran.(Hasibuddin/Desy)