PortalMadura.Com, Bangkalan – Muji Lestari (35) warga Kupang krajan Tengah, No. 47, Surabaya dan Imroatul Chasanah (44) warga Suko Rembuk, Sidomulyo, Kecamatan Batu, Malang ditangkap Polisi Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Keduanya diduga budak narkotika jenis sabu. “Dari tersangka Muji Lestari didapat barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,5 gram saat melintas mengendarai motor di Jalan Raya Manggisan Desa/Kecamatan Burneh,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Jumat (22/12 /2017).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Reskrim Polsek Burneh yang sedang melaksanakan patroli kring sore. Sehingga tersangka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Benar, tersangka menyimpan satu paket sabu di dalam kaos kaki yang dimasukkan ke tas warna hitam,” ujarnya.
Lalu polisi melakukan introgasi dan menyebutkan barang haram itu diperoleh dari seseorang di Desa Jambu, Burneh, Bangkalan. Petugas kembali bergerak cepat. Hasilnya, mendapati tersangka Imroatul Chasanah yang diduga pesta sabu.
Di salah satu rumah warga tersebut, banyak ditemukan bekas alat mengkonsumsi sabu. Kuat dugaan ada tersangka lain, namun kabur sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Tersangka Imroatul Chasanah ini, mengaku baru mengkonsumsi sabu di kamar yang ditemukan barang bukti tiga jam sebelum penggerebekan. Selanjutnya kita amankan,” tandasnya.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hamid/Har)