Muslimah, Ini Mahar yang Baik dan Benar dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini Mahar yang Baik dan Benar dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Salah satu hal penting dalam pernikahan yaitu pemberian dari seorang suami pada istri yang akan dinikahinya. Biasanya dalam bentuk uang, barang dan perhiasan.

Pemberian ini terkadang sebagian budaya tertentu mengikutsertakan peran orang tua di dalamnya. Tidak jarang orang tua menentukan jumlah maskawin yang akan diberikan pada putrinya. Walaupun saran dari mereka memang dibutuhkan, namun seringkali membuat pihak suami diberatkan atas jumlah yang tetapkan.

Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi maskawin yang ditetapkan. Sebenarnya, bagaimana Islam mengatur tentang ini?. Dan apa maskawin yang dianjurkan dalam Islam?.

Maskawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4.

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4).

Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan maskawin dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa': 25 yang artinya:

“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah maskawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri” (Q.S. al-Nisa': 25).

Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang berharga dan kadarnya pantas.

Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menjelaskan bahwa wanita yang paling ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat banyak berkah dari Allah.

Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).

Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan maskawin yang terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi tidak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap mas awin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Alquran yang dihafalnya.

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Alquran yang dihafalnya” (HR. Bukhari & Muslim).

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah'” (HR. Abu Daud).

Namun berbeda jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya. Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang diinginkan.

Sementara itu, Rasulullah sendiri memberi maskawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirham.

Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa maskawin Rasulullah? Siti Aisyah menjawab: “Maskawin Rasulullah saw kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya' adalah setengah Uqiyah) yang sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah kepada istri-istrinya” (HR. Muslim). Wallahu A'lam. (infoyunik.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.