portalmadura.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode Mei 2026 ini.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan injeksi modal kerja maupun investasi guna mengembangkan skala bisnis mereka.
Berdasarkan informasi resmi mengenai skema penyaluran tahun ini, KUR BRI tetap menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang paling diminati masyarakat karena menawarkan suku bunga yang sangat kompetitif, yakni mulai dari 6 persen efektif per tahun untuk pengajuan pertama kali.
Pelaku usaha kini dapat memantau rincian estimasi cicilan bulanan melalui tabel angsuran terbaru yang dirilis pihak perbankan guna menyesuaikan dengan kemampuan finansial usaha.
Pilihan Sektor dan Skema Pinjaman KUR BRI
Pihak manajemen BRI menyediakan beberapa kategori fasilitas kredit yang dapat disesuaikan dengan skala usaha pemohon. Kategori tersebut meliputi KUR Super Mikro (plafon hingga Rp10 juta), KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta), serta KUR Kecil (plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta).
Penentuan batas maksimal pinjaman ini bertujuan agar penyaluran subsidi modal dari pemerintah dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran.
Melalui tabel simulasi angsuran yang tersedia di kantor unit kerja BRI per Mei 2026, calon debitur dapat memilih tenor atau jangka waktu pengembalian yang fleksibel.
Untuk kebutuhan modal kerja, pihak bank memberikan masa tenor hingga 3 tahun (36 bulan), sedangkan untuk keperluan investasi, jangka waktu pengembalian dapat diperpanjang hingga maksimal 5 tahun (60 bulan).
Persyaratan Dokumen Lengkap Pengajuan Mei 2026
Para pelaku UMKM yang berminat mengajukan fasilitas pinjaman modal ini wajib memenuhi sejumlah kriteria administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan. Beberapa berkas umum dan syarat utama yang harus disiapkan oleh calon pemohon antara lain:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) resmi dari kelurahan/desa setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif, khusus bagi calon debitur yang mengajukan plafon pinjaman di atas Rp50 juta.
- Usaha yang menjadi objek pembiayaan harus telah berjalan secara aktif dan produktif minimal selama 6 bulan berturut-turut.
- Calon pemohon tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif serupa dari lembaga perbankan lain, kecuali untuk jenis kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau Kartu Kredit.
Proses pengajuan pinjaman pada bulan ini dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi langsung kantor unit kerja atau teras BRI terdekat sesuai dengan domisili usaha.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digitalisasi perbankan melalui platform resmi kur.bri.co.id untuk melakukan pendaftaran awal secara daring demi menghemat waktu.
Catatan Redaksi: Detail rincian angka pada tabel angsuran serta kebijakan persetujuan nilai plafon sepenuhnya merupakan hak prerogatif pihak bank penyalur berdasarkan hasil analisis survei kelayakan usaha. Pastikan untuk selalu berkonsultasi langsung dengan petugas Account Officer (AO) BRI.





