Sidang Tersangka Miras, Polisi Ngaku Tunggu Pengadilan

Avatar of PortalMadura.Com
Sidang Tersangka Miras, Polisi Ngaku Tunggu Pengadilan
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum memastikan perihal jadwal sidang tersangka pemasok minuman keras (Miras) yang kini telah menetapkan tersangka. Pasalnya, masih menunggu konfirmasi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, dalam melaksanakan putusan sebuah perkara semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus hadir dalam persidangan agar putusan dianggap sah atau incraht.

“Terkadang, di pengadilan sudah ditentukan jadwan sidangnya. Terkadang waktu itu hakimnya tidak ada, atau dari tersangka tidak datang, sehingga mundur lagi,” ungkapnya, Kamis (7/1/2016).

Pihaknya tidak bisa menentukan jadwal sidang tersebut, namun secara administratif penyidik sudah siap melaksanakan sidang kapan saja dilakukan lantaran berkas atas tersangka Mohammad Hasyim As'ari warga Perum Graha Kencana, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan tersebut sudah rampung.

“Kalau Tipiring ini penyidik juga menjadi hakim, kami sekarang menunggu jadwal dari pengadilan,” pungkasnya.

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkan pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.