Simpan Narkoba, Warga Gelugur Diamankan Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Simpan Narkoba, Warga Gelugur Diamankan Polres Sumenep
Tersangka Sabu dan Barang Bukti (BB), (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan H. Fahriy (49) warga Dusun Karojah, RT/RW 003/001, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Sumenep, yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

“Tersangka kami amankan di depan Toko Jaya Fadilah, Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Sumenep,” ungkap , AKP Abd Mukit, Selasa (29/5/2018).

Mukit menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, di mana di wilayah tersebut marak peredaran barang haram itu. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ada laki-laki dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan warga berada di pinggir jalan.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang dibungkus sobekan plastik warna putih dipegang di tangan kirinya. Tersngka mengakui barang tersebut miliknya dan berisi narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu sobekan plastik warna putih yang berfungsi sebagai pembungkus, dan satu unit handphone merek Advan Hammer type R1D berikut nomor Simcard-nya.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Sumenep Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.