PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial NV (24), warga Dusun Karongkong, Desa Matanaair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat, di pinggir jalan raya Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Tersangka kedapatan barang bukti sabu seberat 1,66 gram disimpan dalam bungkus rokok yang sempat dibuang tersangka saat melihat petugas.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga jika sering terjadi transaksi sabu di wilayah hukum Rubaru. Anggota bergerak cepat dan ternyata benar adanya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan, gelagat tersangka sangat mencurigakan saat ada petugas. “Untungnya, tersangka kelihatan saat pura-pura membuang bungkus rokok. Ternyata berisi sabu,” terangnya.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) Junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas.(Hartono)