PortalMadura.Com, Pamekasan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengeluarkan aturan tentang larangan ngekos bagi siswa.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, aturan itu termaktub dalam peraturan daerah (Perda) nomor 76 tahun 2016 bahwa pelajar atau siswa tidak diberikan kebebasan ngekos seperti tahun tahun sebelumnya.
“Bagi pengekos yang di bawah usia 17 tahun dan belum kawin, harus ada persetujuan orang tua. Jadi pelajar atau siswa itu tidak serta merta ngekos selama tidak ada izin dari orang tuanya, ” kata Yusuf, Kamis (11/5/2017).
Dalam Perda itu pula dijelaskan bahwa harus ada klasifikasi antara kos putra dan kos putri serta kos keluarga, artinya tidak boleh dalam satu atap. Sementara dalam perda sebelumnya, yakni perda 18 tahun 2012 tidak diatur mengenai hal tersebut.
“Kalau Perda sebelumnya tidak diatur serinci itu, kami sudah sosialisasi kepada semua pemilik kos di tingkat kelurahan dan desa,” pungkasnya. (Marzukiy/Har)