Sumenep Bahas Perda Terumbu Karang

Avatar of PortalMadura.com

(PM)-  Maraknya Bom Ikan dan perlakuan manusia yang tidak mawas lingkungan membuat kondisi di Sumenep, saat ini dalam status terancam. Padahal  terumbu karang merupakan habitat penting biota laut, dan juga merupakan asset pariwisata Sumenep.

Guna melindungi kekayaan alam Sumenep yang terkandung didalam laut tersebut, pemerintah setempat, eksikutif maupun legislatif menganggap perlu payung hukum seperti peraturan daerah (). Dalam hal ini legislatif mengusulkan perda tentang terumbu karang. Saat ini raperda itu sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Sumenep.

Raperda tentang terumbu karang itu merupakan inisiatif dewan. Sebab, meski di Sumenep banyak kekayaan didalam laut, tapi karena tidak ada hukum yang melindunginya, kekayaan itu rusak dan tidak ekonomis.

“Raperda itu sudah dibahas oleh pansus 2 sejak tanggal 30 September kemarin,” kata ketua Pansus 2, Iskandar, Jumat (4/10).

Pembahasan raperda tentang terumbu karang itu kini memasuki tahap permintaan usulan-usulan tambahan dari pihak eksikutif. Dalam tahap itu, eksikutif memberikan masukan seperti perlu adanya pemanfaatan areal perairan Sumenep dan Perlu adanya penyempurnaan kalimat serta penyempurnaan draft yang diusulkan eksekutif tersebut.

”Saat ini masih singkronisasi draf tambahan dari eksikutif ke draf yang ada (raperda tentang terumbu karang, red),” ujarnya.

Untuk menyempurnakan rapreda tentang terumbu karang itu, legislatif meminta eksekutif untuk mengajukan Raperda tentang zonasi, sebab Raperda tentang terumbu karang itu tidak akan berarti tanpa ditopang dengan Perda Zonasi tersebut.

“Perda zonasi harus segera dibuat untuk menyempurnakan perda tentang terumbu karang,” ungkapnya.

Dengan perda terumbu karang dan zonasi itu, kekayaan laut bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Sumenep dan menambah pendapatan asli daerah (PAD). ‘

‘Terumbu karang ini sudah masuk dalam kategori aset, sehingga nanti bisa menyumbang PAD dan mengangkat perekonomian masyarakat,” urainya. (Fm)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.