Sumenep Masuk PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Beroperasi

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Diminta Waspada Musim Kemarau Basah
dok. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi (Foto: Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperbolehkan masyarakat untuk menggelar kegiatan di tempat ibadah. Saat ini Sumenep berstatus .

“Sekarang telah masuk level 3. Otomatis relaksasi kebijakan, tempat ibadah dan resepsi boleh digelar,” terang Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Kamis (12/8/2021).

Kebijakan itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 357 tahun 2021 tentang penurunan Level 3 penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

”Tempat ibadah silahkan dibuka dengan memenuhi syarat yang telah diatur pada Inmendagri tersebut dengan jumlah jemaah 25 persen dari jumlah kapasitas,” jelasnya.

Penerapan kebijakan itu akan disesuaikan dengan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

”Penerapan PPKM Jawa-Bali sampai dengan 16 Agustus 2021, jika nanti ada perkembangan kasus terkonfirmasi meningkat, penerapan itu bisa diubah,” ujarnya.

Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021

Ia menjelaskan, jika Sumenep kembali memasuki pada Level 4 Jawa-Bali, maka ketentuan diatas akan kembali dicabut atau akan bisa berubah seperti sediakala.

”Tempat ibadah dan resepsi pernikahan tidak akan diperbolehkan digelar lagi,” tegasnya.

Menurutnya, Sumenep masuk pada level 3 Jawa-Bali karena Masyarakat sudah banyak yang mematuhi peraturan pemerintah berupa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti mengenakan masker, mengurangi mobilitas, tidak menggelar hajatan dan lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.