Tahukah Anda, Kapan Rasa Takut itu Dilarang dalam Islam?

Avatar of PortalMadura.Com
Tahukah Anda, Kapan Rasa Takut itu Dilarang dalam Islam?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Rasa takut pasti ada dalam diri seseorang, baik takut pada binatang, hantu atau pun sesama manusianya. Perasaan ini biasanya akan membuat seseorang merasa khawatir akan sesuatu hingga tidak jarang mereka berusaha untuk menjauh dan menghindarinya.

Padahal, sikap ini adalah cara yang salah dalam Islam. Rasa takut menjadi benar dan punya nilai ibadah apabila perasaan itu hanya ditujukan kepada Allah. Jika tujuannya bukan untuk Allah SWT semata maka hukumnya bisa menjadi syirik akbar (besar).

Oleh karena itu, sebagai seorang muslim hendaknya mengenal macam-macam khauf agar tidak terjerumus pada jurang kesyirikan.

Berikut ini empat macam rasa , yaitu :

Takut yang Bernilai Ibadah
Rasa takut akan bernilai ibadah apabila ditujukan kepada Allah SWT yang disertai dengan perendahan diri, pengagungan dan ketundukan kepada Allah Ta'ala serta melazimkan seseorang untuk bertakwa.

Adapun rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla dibagi menjadi dua macam :
1. Terpuji, yaitu rasa takut kepada Allah yang mendorong atau menyebabkan ia bertakwa.

2. Tercela, yaitu rasa takut kepada Allah Ta'ala yang menyebabkan seseorang berputus asa dari rahmat-Nya.

Takut yang Tergolong Syirik
Bentuk takut yang tergolong syirik dalam Islam ada 3 macam :

1. Memalingkan takut yang ibadah kepada selain Allah.
Misalnya seseorang tidak berani masuk kuburan keramat dengan berjalan tegak sehingga ia masuk dengan cara merangkak. Hal tersebut merupakan khauf (takut) yang disertai dengan perendahan diri dan hukumnya syirik akbar karena memalingkan suatu amal ibadah kepada selain Allah Ta'ala.

2. Takut kepada mayit atau syaithan dan beranggapan bahwa mereka bisa mendatangkan kemudharatan. Hal ini bisa tergolong ke dalam syirik akbar. Misalnya, Ketika seseorang hendak berjalan melewati kuburan, ia takut jika mayitnya akan bangkit dan mencekiknya.

3. Takut pada makhluk disertai anggapan bahwa makhluk tersebut bisa memudharatkan (membahayakan_red) baginya, padahal hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang mampu melakukannya. Misalnya yang terkait dengan kematian, rezeki, dan sebagainya, ini hukumnya syirik akbar.

Takut yang Tergolong Maksiat
Rasa takut digolongkan maksiat apabila menyebabkan seseorang meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan karena takut kepada manusia/makhluk dalam keadaan ia tidak dipaksa. Hal ini tergolong syirik asghar (kecil).

Misalnya, seseorang meninggalkan dakwah karena takut pada manusia (yaitu takut dikucilkan, dan sebagainya), padahal ia mampu untuk berdakwah.

Takut yang Bersifat Naluriah (Thabi'i)
Rasa takut ini, yaitu yang secara zhahir/tampaknya merupakan rasa takut pada makhluk dan terbukti bahwa makhluk tersebut bisa mencelakakan diri Anda dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla serta tidak ada unsur peribadatan atau meninggalkan kewajiban.
Misalnya takut pada wajah yang seram, takut pada harimau. Maka hukumnya boleh sehingga tidak mengurangi ketauhidan seseorang.

Dengan demikian, dapat diketahui rasa takut yang dialami itu merupakan rasa takut yang akan membahayakan keimanan atau kah rasa takut yang bersifat naluri yang diperbolehkan dan tidak membahayakan keimanan (red). (muslimah.or.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.