PortalMadura.Com, Sampang – Lahan milik warga terdampak kegiatan normalisasi sungai kali Kamoning di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, belum mendapat kompensasi atau ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kabid Pengelolaan Sungai, PUPR Sampang, Agus menyampaikan, jadwal pembayaran kompensasi lahan terdampak normalisasi sungai belum bisa dipastikan.
“Dalam waktu dekat akan mensosialisasikan terkait ganti rugi lahan. Kami harap para pemilik lahan untuk bersabar,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Data pemilik lahan terdampak normalisasi sungai yang masuk di Dinas PUPR mencapai 200 orang. Namun pembebasan lahan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Jadi, pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap dan dilanjutkan tahun depan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappelitbangda Sampang, Abdur Rahman menyebutkan, anggaran ganti rugi lahan terdampak normalisasi sungai sebesar Rp 2,7 miliar.
Rinciannya, Rp 1,7 miliar tahun anggaran 2018 dan Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2019.
Sementara itu, total anggaran kegiatan normalisasi sungai kali Kamoning yang berjalan sejak tahun 2017-2019 mencapai Rp 365,3 miliar.
Dana tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Satuan Kerja (Satker) BBWS Brantas.(*)