PortalMadura.Com, Sampang – Satu unit mobil tangki daihatsu milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa ditahan pemilik Bengkel Baruna.
Bengkel yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kecamtan/Kota Sampang itu, milik Syukri. Ia menyampaikan, DLH pinjam uang sejak tahun 2017 sebesar Rp51 juta dengan jaminan mobil dinas.
“Sampai sekarang, hutang yang tak terbayar masih Rp. 31 juta,” terangnya pada PortalMadura.Com, Rabu (3/7/2019).
Mobil tangki yang tidak diketahui nomor registernya itu, awalnya dititip oleh pihak DLH untuk perawatan dan perbaikan.
“Saya tahan dulu. Dapat diambil jika sisa hutang terbayar lunas,” ucapnya.
Kondisi kendaraan yang ia tahan sebagai jaminan hutang kondisinya tidak terawat dan mulai karatan.
“Kami hanya berharap sisa hutang itu dilunasi atau bicarakan secara kekeluargaan,” katanya.
Plt DLH Sampang, Faisol Ansori mengaku sudah ada upaya untuk menyelesaikan tanggungan hutang kepada pemilik Bengkel Baruna.
Hutang piutang dengan pemilik bengkel tersebut sebelum pihaknya menjabat Plt DLH.
“Akan kami selesaikan nanti. Kami kenal baik dengan pihak bengkel dan akan dibicarakan dengan baik pula,” singkatnya via telepon yang mengaku sedang berada di Surabaya.(*)