Tak Tercatat di DPT, Warga Tak Perlu Kuatir Gunakan Hak Pilih

Avatar of PortalMadura.Com
pilkada sumenep
dok. Pilkada Sumenep

PortalMadura.Com, – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati, namun warga yang belum terdaftar di DPT, masih bisa disusulkan di DPT tambahan.

“Bagi warga yang belum terdaftar di DPT, mereka masih mempunyai kesempatan didata dan dimasukkan di DPT tambahan atau DPTB 1,” ungkap Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (7/10/15).

Ia menyampaikan, DPT Sumenep sebanyak 903.164 orang, dengan perincian laki-laki sebanyak 426.023 orang dan perempuan sebanyak 477.141 orang. Angka tersebut berkurang dari data pemilih sementara (DPS) sebanyak 909.610, setelah melalui pemutahiran.

“Saat ini masih tahap penyampaian DPT ke PPS untuk diumumkan pada masyarakat. Masyarakat bisa mengecek, apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Kalau belum, bisa menghubungi PPS untuk didaftarkan,” tegasnya.

Masa penyusunan DPTB 1 dimulai tanggal 13-20 Oktober. Penyusunan DPT tambahan itu dilakukan setelah PPS menerima laporan jika ada warga yang belum tercantum di DPT.

“Penyusunan DPT tambahan itu dimulai dari rekap di desa tanggal 1-23 Oktober, kemudian rekap kecamatan tanggal 24-26 Oktober, dan tanggal 27 Oktober – 8 Desember ditingkat KPU,” ujarnya.

Jika masih ada warga yang belum tercover di DPT dan DPT tambahan 1, maka bisa masuk dalam DPTB 2 saat hari H Pilkada atau pelaksanaan pencoblosan.

“Pemilih yang memenuhi persyaratan dan belum terdaftar di DPTB 1, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP maupun paspor di TPS setempat pada saat pencoblosan dan itu masuk pada DPTB 2,” tukasnya.

Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati. Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem. Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.