Tambah Bilik di Tiga TPS, Panwascam Minta Dibongkar

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batu Putih membongkar empat bilik suara di tiga TPS, pasalnya sesuai PKPU nomor 5, ketentuan jumlah bilik suara disetiap TPS maksimal 4 bilik, tapi ternyata di tiga TPS itu ditambah.

Tiga TPS yang ditambah biliknya diantaranta satu bilik di TPS 2 Batu Putih Kenek, satu bilik di TPS 8 desa Jutuan Laok, dua bilik di TPS 7 Desa Batu Putih Daya.

“Karena dalam aturan PKPU bilik suara per TPS maksimal 4 bilik, kami minta ke panitia untuk membongkarnya, harus mengacu pada aturan yang ada,” kata ketua panwascam Batu Putih, Moh Hartono, Minggu (13/4/2014).

Menurutnya, penambahan bilik suara ditiga TPS itu himbauan dari KPU, tapi mengacu pada aturan yang ada, penambahan bilik tidak dibenarkan.

“Setiap tindakan harus sesuai dengan aturan, jangan mengada-ada,” terangnya.

Di Sumenep terdapat 8 TPS yang dilakukan pencoblosan ulang lantaran surat suara tertukar pada pemilu legislatif tanggal 9 April. Enam TPS diantaranya di kecamatan Batu Putih dan dua TPS di kecamatan Ambunten. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.