PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batu Putih membongkar empat bilik suara di tiga TPS, pasalnya sesuai PKPU nomor 5, ketentuan jumlah bilik suara disetiap TPS maksimal 4 bilik, tapi ternyata di tiga TPS itu ditambah.
Tiga TPS yang ditambah biliknya diantaranta satu bilik di TPS 2 Batu Putih Kenek, satu bilik di TPS 8 desa Jutuan Laok, dua bilik di TPS 7 Desa Batu Putih Daya.
“Karena dalam aturan PKPU bilik suara per TPS maksimal 4 bilik, kami minta ke panitia untuk membongkarnya, harus mengacu pada aturan yang ada,” kata ketua panwascam Batu Putih, Moh Hartono, Minggu (13/4/2014).
Menurutnya, penambahan bilik suara ditiga TPS itu himbauan dari KPU, tapi mengacu pada aturan yang ada, penambahan bilik tidak dibenarkan.
“Setiap tindakan harus sesuai dengan aturan, jangan mengada-ada,” terangnya.
Di Sumenep terdapat 8 TPS yang dilakukan pencoblosan ulang lantaran surat suara tertukar pada pemilu legislatif tanggal 9 April. Enam TPS diantaranya di kecamatan Batu Putih dan dua TPS di kecamatan Ambunten. (arif/htn).