PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai, penambahan bilik suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang tidak mengurangi maksud dari PKPU nomor 5.
“Pembatasan 4 bilik suara disetiap TPS itu kan karena keterbatasan logistik, jadi kalau memungkinkan ditambah kenapa tidak, karena kan tidak merugikan pihak lain,” kata ketua KPU Sumenep, Toha Shamadi, Minggu (13/4/2014).
Menurutnya, memaknai PKPU itu tidak perlu kaku, jika memang tidak merugikan pihak lain seperti parpol atau caleg, penambahan bilik itu bisa dilakukan.
“Lagi pula kan mempermudah pemilih untuk melakukan pencoblosan,” terangnya. (arif/htn).